[FULL] Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 Hingga 16 Agustus

2021-08-09 586

JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden (9/8).

"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021", pungkas Luhut dalam video tersebut.

Menurut Luhut, perpanjangan ini dilakukan setelah melihat hasil positif dari penerapan PPKM sebelumnya sejak tanggal 3 Juli 2021.

Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.

"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," katanya

Luhut menambahkan, kebijakan ini diambil pemerintaah setelah melakukan evaluasi dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.